Lokasi ditemukan mayat yang diduga korban pembunuhan ini telah dipasang garis pembatas oleh polisi dan demi penyelidikan mayat telah dibawa ke rumah sakit Nunukan untuk diautopsi dan visum.
Dari hasil pemeriksaan, mayat wanita ini ternyata bernama Sumira (21) warga Jalan Porsas Kelurahan Nunukan Timur, yang dikabarkan tidak pulang usai bekerja di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Lingkar, sejak Selasa 13 Desember lalu, usai dijemput pacarnya.
Dari keterangan pihak keluarga inilah akhirnya polisi dari Satreskrim Polres Nunukan dan Polsek Nunukan dibantu tim Jatanras Polda Kaltara mencari kekasih korban.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk terduga pelaku bernama Muhammad Abu Azhar (24), pada Minggu 18 Desember 2022 sekira pukul 10.00 Wita, di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kampung Jawa.
Keberhasilan polisi membekuk pelaku ini diwarnai dengan aksi kejar-kejaran dan kemudian melumpuhkan terduga pelaku dengan tindakan tegas dan terukur.
Selain menangkap terduga pelaku yang merupakan warga Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, polisi juga telah mengamankan barang bukti pakaian korban, HP milik korban dan satu botol plastik bekas isi bensin dan karung bekas membungkus korban, serta satu unit motor untuk membawa korban.
"Motif pelaku membunuh korban dengan diawali penganiayaan karena pelaku sakit hati pelaku menolak untuk menikah dan memutuskan hubungan," kata Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto.
Atas perbuatanya pelaku kini terancam pasal 340 subsider pasal 338, subsider pasal 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Sementara korban sendiri telah dimakamkan minggu siang di pemakaman Muslimin, sedangkan untuk proses hukumnya pihak keluarga menyerahkan sepenuh kepada pihak berwajib.
Editor : Boby
Artikel Terkait