KARAWANG, iNewsKarawang.id - Pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima dan lapak pedagang di Pasar Lama Rengasdengklok Karawang ditunda.
Penundaan tersebut berdasarkan surat permohonan penundaan pelaksanaan penertiban PKL/lapak pedagang di Pasar Rengasdengklok Karawang, yang dikeluarkan oleh Polres Karawang pada 29 Oktober 2022 dengan nomor surat B/135/X/IPP/2022.
Dalam surat disebutkan, pelaksanaan penertiban Pedagang Kaki Lima dan lapak pedagang di Pasar Lama Rengasdengklok Karawang dikhawatirkan menimbulkan bentrok antar petugas dengan para pedagang pasar.
Pemkab Karawang bersama Forkopimda dan juga Pimpinan PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) melakukan rapat mengenai hal tersebut di Kantor Bupati Karawang, hari ini, Senin (31/10).
Ditemui di lokasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri mengatakan bahwa penundaan ini dikarenakan khawatir menimbulkan kegaduhan antar kedua belah pihak.
"Ya khawatirnya ada bentrok antar pedagang dan petugas. Jadi, hari ini kita lakukan rapat bersama jajaran Pemkab Karawang dan juga pimpinan PT VIM untuk mempersiapkan semua perpindahan para pedagang Pasar Lama Rengasdengklok ke Pasar Proklamasi Rengasdenklok," ungkapnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait