JAKARTA,iNewsKarawang.id - Terkait dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaanya untuk Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.
Di persidangan, dalam dakwaanya diketahui kalau Ferdy Sambo menyusun strategi untuk merampas nyawa Brigadir J dan meminta Bharada E alias Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya pada Richard Eliezer.
"Berani kamu tembak Yosua (Brigadir J)?
Richard Eliezer menyatakan kesediaannya, siap komandan," ujar JPU di persidangan, Senin (17/10/2022).
Adapun dakwaan itu dibacakan oleh puluhan JPU secara bergantian di ruangan persidangan. Terdakwa Ferdy Sambo yang mengenakan baju batik warna cokelat itu duduk di kursi terdakwa di hadapan majelis dan juga kuasa hukumnya.
Cerita Ferdy Sambo saat meminta Bharada E menembak Brigadir J terjadi dengan diawali cerita Bripka Ricky yang menolak menembak Brigadir J. Ferdy Sambo lantas meminta Bripka Ricky untuk memanggil Bharada E dan menyanggupinya.
Artikel ini telah diterbitkan di Okezone dengan judul Disuruh Tembak Brigadir J, Bharada E ke Ferdy Sambo: Siap Komandan
!
Editor : Boby
Artikel Terkait