KARAWANG, iNewskarawang.id - Polisi meringkus tiga tersangka kasus peredaran uang palsu di Karawang, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sekitar 776 juta uang palsu siap edar dalam pecahan 100 ribuan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial A dan K pada Selasa (20/9) beberapa hari lalu.
"Penangkapan tersangka A dan K pada tanggal 20 September lalu terkait kasus uang palsu di Karawang," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (6/10).
Lewat penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan kasus lalu menangkap satu tersangka lain berinisial FM.
Editor : Boby
Artikel Terkait