JAKARTA, iNewsKarawang.id - Hukum masturbasi dalam Islam sebenarnya masih menjadi perdebatan oleh sebagian ulama. Menurut ulama madzhab Syafi’i dan Maliki, hukum masturbasi adalah haram. Seseorang yang melakukan masturbasi dianggap tidak bisa menjaga kemaluan sesuai dengan perintah Allah SWT.
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (QS al-Mukminun [23]: 5-6).
Rasulullah SAW bersabda, “ada tujuh golongan yang tidak akan dilihat (diperhatikan) Allah pada hari Kiamat, tidak akan dibersihkan, juga tidak akan dikumpulkan dengan makhluk-makhluk lain, bahkan mereka akan dimasukkan pertama kali ke neraka, kecuali jika mereka bertaubat, kecuali mereka bertaubat, kecuali mereka bertobat. Siapa saja yang bertobat, Allah akan menerima taubatnya. Satu dari tujuh golongan itu adalah orang yang menikah dengan tangannya (onani/masturbasi).”
Namun karena bukan merupakan tindakan perzinahan, dosa melakukan masturbasi dianggap lebih ringan dibandingkan dengan dosa berzina.
Editor : Boby
Artikel Terkait