Hukum Masturbasi dalam Ajaran Islam, Diperbolehkan atau Haram?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum masturbasi dalam Islam (Foto: Atlascomposer/Elements Envato)

Sedangkan bagi ulama madzhab Hambali dan Hanafi, hukum masturbasi bisa haram dan diperbolehkan tergantung pada situasi dan kondisi.

Jika masturbasi dilakukan hanya sekedar untuk meraih kepuasan seksual, maka hal tersebut termasuk ke dalam perbuatan haram. Akan tetapi jika bertujuan untuk menghindarkan diri dari perzinahan karena tidak adanya pasangan sah yang dijadikan tempat untuk menyalurkan hasrat seksual, maka masturbasi boleh dilakukan.

Hukum tersebut merujuk pada kaidah ushul fiqih yang menyatakan, “meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya.”

Berbeda dengan ulama madzhab Syafi'i, Maliki, Hambali, maupun Hanafi, Ibnu Hazm menganggap hukum masturbasi adalah makruh karena merupakan perbuatan tercela tetapi tidak dijelaskan status keharamannya oleh Allah SWT secara terang-terangan.

Meskipun ada perbedaan hukum masturbasi, umat Islam sebaiknya menghindari perbuatan tersebut karena dapat mendatangkan mudharat. Tak hanya soal status keharaman, masturbasi juga memiliki dampak buruk bagi kesehatan setiap insan yang melakukannya.

Demikian apabila dorongan untuk melakukan masturbasi tidak tertahan lagi, maka Islam memberikan solusi yang merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW.

Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menjaga pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, berpuasa adalah penekan nafsu syahwat baginya,” (HR Muslim).  

Setelah mengetahui hukum masturbasi dalam Islam, ada baiknya bagi seseorang yang belum menikah untuk melakukan ibadah puasa saat dorongan seksual sedang menggebu-gebu.

Editor : Boby

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network