SK DPP Demokrat Bukti Kuat Dewas Nana Kustara Tabrak Aturan Perda Karawang

Muhtar Galuh Ardian
Konferensi pers yang digelar oleh salah satu kandidat calon Ketua usai Muscab DPC Demokrat Karawang di Hotel Mercure Karawang, Senin (1/8/2022).

KARAWANG, iNews.id - Sebelumnya, tudingan yang ditujukan kepada Dewan Pengawas soal keterlibatan dalam salah satu partai dibantah, dan mengaku sudah keluar dari partai sejak tahun 2017.

"Pengunduran diri sejak jadi Dewan Pengawas," kata Nana Kustara, Kamis (4/8).

Namun, setelah kabar itu muncul, berdasarkan informasi yang diterima, ternyata Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum Karawang masih terlibat dalam struktur partai.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat nomor 149/SK/DPP.PD/DPC/XII/2020 yang memandatkan Nana Kustara sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Cabang Partai Demokrat Karawang.

Tentunya, hal itu bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda) Karawang nomor 3 tahun 2001 Pasal 15 (k) yang melarang anggota partai politik menjadi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum.

Editor : Faizol Yuhri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network