get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun Digeledah KPK, Sita Uang Puluhan Juta

Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut, MAKI Laporkan Pimpinan hingga Jubir KPK ke Dewan Pengawas ​​​​​​​

Rabu, 25 Maret 2026 | 16:42 WIB
header img
???????Buntut status tahanan rumah Gus Yaqut, MAKI melaporkan pimpinan KPK, Deputi Penindakan, hingga Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Buntut status tahanan rumah Gus Yaqut, MAKI melaporkan pimpinan KPK, Deputi Penindakan, hingga Juru Bicara KPK ke Dewan Pengawas. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai ada hal yang perlu diklarifikasi oleh Dewas terkait penanganan kasus mantan Menteri Agama tersebut.

"Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama," kata Boyamin saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026). 

Boyamin menjelaskan, laporan terhadap pimpinan KPK lantaran mereka diduga membiarkan adanya intervensi dari pihak luar dan tidak melaporkan hal tersebut ke Dewas. 

Terkait pelaporan juru bicara kata Boyamin, lantaran yang bersangkutan memberikan keterangan yang bertentangan dengan Deputi terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut saat peralihan tahanan rumah. Dalam keterangannya, peralihan Gus Yaqut tidak disebabkan kondisi kesehatan yang bersangkutan. 

"Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma," ujarnya. 

Sedangkan pelaporan terhadap Deputi KPK lantaran tidak melakukan cek kesehatan Gus Yaqut sebelum diputuskan menjadi tahanan rumah.

"Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalian tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK," ucapnya. 

Selain hal diatas, Boyamin total mencantumkan sembilan poin terkait laporannya ini yang termuat dalam surat nomor: 15/MAKI/III/2026. Di antaranya penetapan tahanan rumah Gus Yaqut tidak berdasarkan keputusan kolektif kolegial yang menjadi cacat hukum. 

Kemudian, pimpinan dan penyidik diduga melanggar asas keterbukaan lantaran tidak mengumumkan kepada publik terkait Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut