KARAWANG, iNews.id - Kinerja Trio Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Tarum oleh Dewan Pengawas, disorot Sekretaris DPC Repdem Karawang, Dadan Suhendarsyah.
Menurutnya, Perumdam Tirta Tarum Karawang dalam kepemimpinan Trio Direksi saat ini memang bisa dikatakan belum maksimal.
Pasalnya, penambahan pelanggaan yang cukup signifikan dan pengeloaan keuangan yang baik di tubuh perusahaan tidak berbanding lurus dengan kepuasan konsumen.
"Tingkat kepuasan konsumen terhadap penyediaan air layak minum oleh Perumdam masih belum memenuhi harapan," tegasnya.
Tetapi, pihaknya juga tidak bisa menampik semua pencapaian dalam perbaikan di tubuh perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu.
"Namun masih lebih baik jika bandingkan dengan direksi sebelumnya," cetusnya.
Bukan hanya itu, ia juga memandang, jika kehadiran Pimpinan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum Karawang saat ini juga menabrak aturan.
Bahkan, manuver yang kerapkali dilakukan Dewan Pengawas tidak memperhatikan posisinya.
Misalnya, posisi Dewan Pengawas menabrak aturan yang ada. Hal itu tertuang dalam Perda nomor 3 tahun 2001, pasal 15 (k) yang melarang anggota partai politik menjadi Dewan Pengawas.
"Perhelatan kemarin sangatlah atraktif dan seronok. Ada dua kegiatan di tempat yang sama dan waktu yang hampir berbarengan, yakni rapat tahunan Perumdam Tirta Tarum dan acara salah satu Parpol. Menariknya, Ketua Dewan Pengawas hadir di kedua acara tersebut dengan peran yang berbeda, padahal sudah jelas dilarang oleh aturan," timpalnya.
Tentunya hal itu, kata Dadan, Dewan Pengawas akan sulit menjadi controlling yang baik. Jika, keberadaan mereka pun sudah dimulai dengan penyimpangan.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait