Terkait kejadian tersebut, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan, telah menerima laporan dari para korbannya. Pihaknya sudah melakukan penyelidikan dari titik awal korban dihentikan sampai motor dibawa kabur.
Termasuk memeriksa CCTV di lokasi kejadian untuk mencari bukti pendukung. "Kami sudah dapat laporan dan sekarang anggota sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, Sabtu (30/7/2022).
AKP Rizka Fadhila menyatakan, aturan pengambilan kendaraan diatur oleh tata cara negara dan tidak bisa dilakukan di jalan. Ada surat penarikan resmi dan dilakukan di kantor cabang leasing berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Sehingga kalau ada yang memaksa menarik motor di jalan itu dipastikan ilegal. "Kalau ada aksi begitu di jalan silahkan langsung merapat ke kantor polsek terdekat atau polres," ujarnya.
Editor : Faizol Yuhri