Begal Modus Debt Collector Bawa Kabur 2 Motor Warga

Adi Haryanto/net Cimahi
Dua pelaku begal modus debt collector (lingkaran merah) saat beraksi di Jalan Pecinan, Kota Cimahi. (FOTO: tangkapan layar video)

Terkait kejadian tersebut, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan, telah menerima laporan dari para korbannya. Pihaknya sudah melakukan penyelidikan dari titik awal korban dihentikan sampai motor dibawa kabur. 

Termasuk memeriksa CCTV di lokasi kejadian untuk mencari bukti pendukung. "Kami sudah dapat laporan dan sekarang anggota sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, Sabtu (30/7/2022).

AKP Rizka Fadhila menyatakan, aturan pengambilan kendaraan diatur oleh tata cara negara dan tidak bisa dilakukan di jalan. Ada surat penarikan resmi dan dilakukan di kantor cabang leasing berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 

Sehingga kalau ada yang memaksa menarik motor di jalan itu dipastikan ilegal. "Kalau ada aksi begitu di jalan silahkan langsung merapat ke kantor polsek terdekat atau polres," ujarnya.

Editor : Faizol Yuhri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network