Begal Modus Debt Collector Bawa Kabur 2 Motor Warga

Adi Haryanto/net Cimahi
Dua pelaku begal modus debt collector (lingkaran merah) saat beraksi di Jalan Pecinan, Kota Cimahi. (FOTO: tangkapan layar video)

CIMAHI, iNews.id - Begal motor modus  debt collector beraksi di Kota Cimahi dalam dua hari berturut-turut. Akibat aksi kejahatan itu, dua unit motor milik warga raib dibawa kabur dua pelaku.

Saat ini, Satreskrim Polres Cimahi tengah memburu pelaku yang ciri-cirinya telah diketahui berdasarkan rekaman CCTV. Aksi pelaku terekam CCTV di salah satu toko buku, Jalan Pecinan, Kota Cimahi, pada Sabtu (23/7/2022) lalu. 

Berdasarkan pantauan video CCTV yang beredar dan viral di media sosial, dua pelaku selalu menggunakan motor berboncengan untuk mencari korban. Korban pertama adalah pasangan suami istri (pasutri) kehilangan sepeda motor dibawa kabur oleh pelaku begal dengan modus debt collector itu. 

Kedua pelaku menuduh korban telat membayar cicilian motornya sehingga akan ditarik leasing. Dengan alibi tersebut, pelaku memaksa korban untuk ikut dan membuat surat pernyataan akan membayar cicilan agar motornya tidak diambil. 

Korban lalu diajak ke sebuah minimarket untuk membeli materai. Setelah itu korban diajak berkeliling pusat perbelanjaan lalu diturunkan. Korban akhirnya kehilangan motor karena dibawa kabur pelaku.

Aksi kejahatan modus debt collector kedua menimpa seorang anak yang juga terjadi di sekitar Jalan Pecinan, Kota Cimahi pada Minggu (24/7/2022). Modusnya sama, pelaku menuduh anak itu tidak membayar cicilan motor sehingga akan disita. 

Korban lalu diminta bikin pernyataan dan disuruh membeli materai ke minimarket. Saat itulah pelaku membawa kabur motor dan meninggalkan korban di satu tempat.

Terkait kejadian tersebut, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan, telah menerima laporan dari para korbannya. Pihaknya sudah melakukan penyelidikan dari titik awal korban dihentikan sampai motor dibawa kabur. 

Termasuk memeriksa CCTV di lokasi kejadian untuk mencari bukti pendukung. "Kami sudah dapat laporan dan sekarang anggota sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, Sabtu (30/7/2022).

AKP Rizka Fadhila menyatakan, aturan pengambilan kendaraan diatur oleh tata cara negara dan tidak bisa dilakukan di jalan. Ada surat penarikan resmi dan dilakukan di kantor cabang leasing berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 

Sehingga kalau ada yang memaksa menarik motor di jalan itu dipastikan ilegal. "Kalau ada aksi begitu di jalan silahkan langsung merapat ke kantor polsek terdekat atau polres," ujarnya.

Editor : Faizol Yuhri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network