"Pelaku bersama istrinya mendatangi sebuah toko Handphone di Jalan Menteng 11. Ketika istri pelaku sedang melihat berbagai merek Handphone, lalu pelaku langsung ke ruang kasir dan mengambil uang Rp500 ribu dan satu bilah tongkat kayu antik," ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa melalui Wakapolres AKBP Andiyatna, Senin (13/6/2022).
Menurut Wakapolres, pelaku sempat mengancam korban (kasir) dengan pistol mainan dengan berkata 'awas kamu jangan teriak, kalau teriak nanti tembus,” kata wakapolres menjelaskan.
Usai kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Palangka Raya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Boby