"Dalam kebijakan, pasti ada yang pro dan kontra. Itu adalah hal yang wajar, ya. Tapi kalau sebagian besar pro, saya pikir berarti kebijakannya baik. Tinggal nanti yang kontra, kita kasih penjelasan, kita cari solusinya," tuturnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, General Manager (GM) PT. Visi Indonesia Mandiri (VIM) Agung Djajadi Putra mengaku riskan mengenai permintaan Bupati Karawang yang meminta pembangunan Pasar Proklamasi selesai pada HUT Kabupaten Karawang.
"Kami untuk menjanjikan selesai pada HUT Kabupaten Karawang cukup riskan karena waktunya hanya kurang dari tiga bulan setengah, karena kita mau pembangunan Pasar Proklamasi ini sempurna dan para pedagang juga dapat mengumpulkan uang terlebih dahulu untuk mengisi kios-kios ini agar saat peresmian tinggal melakukan take over saja," ungkapnya.
Selain itu, pada kesempatan tersebut, Ia mengungkapkan anggaran biaya pembangunan Pasar Proklamasi Rengasdengklok tersebut menelan anggaran Rp 80 miliar.
"Izin membangunan baru sebanyak 1.165 unit, ada tambahan baru. Untuk harga per meter kios sendiri kita masih sama seperti harga di Pasar Cilamaya. Untuk Lapak Rp 16,5 juta dan kios Rp 19,5 juta. Untuk status HGB di atas HPL 25 tahun diperpanjang 5 tahun, jadi 30 tahun," jelasnya.
Untuk sertifikat sendiri, Ia mengatakan, kini pihaknya sedang melakukan pengurusan mengenai sertifikat pecahan dan sertifikat induk.
"Untuk sertifikat pecahan sedang kami urus dan untuk sertifikat induk sudah jadi atas nama PT. VIM HGB di atas HPL, tapi untuk sertifikat lahan tetap atas nama Pemerintah Daerah," pungkasnya.
Editor : Faizol Yuhri