get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum Diberhentikan Bupati, Sekda Karawang Beri Penjelasan

Selasa, 05 September 2023 | 14:51 WIB
header img
Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum Diberhentikan Bupati, Sekda Karawang Beri Penjelasan (Foto : iNewskarawang.id/ Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Tarum Karawang diberhentikan Bupati Karawang.

Pemberhentian Dewas Perumdam Tirta Tarum Karawang tersebut tercantum pada SK Bupati Nomor 539/Kep.372-HUK/2023 16 Agustus 2023.

Kabar dari pemberhentian anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum itu cukup mengejutkan. Sebab, masa jabatan anggota Dewas berakhir 15 Desember 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewas Perumdam Tirta Tarum, Nana Kustara membenarkan jika anggota Dewas sudah diberhentikan oleh bupati Cellica per 16 Agustus 2023, lalu.

Lebih lanjut, kata Nana, keputusan pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan aturan yang terera pada SK bupati nomor 800/Kep. 633.HUK/2020.

"Tidak sesuai di SK. Jika kita melihat SK bupati nomor 800/Kep. 633.HUK/2020, disitu tertera jika masa periode Dewas seharusnya akan berakhir pada 5 Desember 2023 mendatang," Ungkap Nana

Dengan hal tersebut, dirinya mengaku tidak terima atas pemberhentian tersebut dan telah melayangkan surat kepada Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana untuk meninjau kembali keputusan itu.

" Atas dasar ini kami mengirim surat kepada bupati untuk meninjau kembali keputusannya. Namun sampai saat ini kami belum mendapat jawaban," ungkap Nana

Sementa itu, saat di konfirmasi, Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri membenarkan atas pemberhentian anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum yang berlaku sejak dikeluarkan SK pemberhentian oleh bupati pada 16 Agustus lalu.

Lebih lanjut, kata Sekda, Alasan anggota Dewas masa jabatan mereka akan berakhir 15 Desember 2023 sudah tidak berlaku lagi.

"Waktu mereka diangkat statusnya masih PDAM, tapi sekarangkan sudah berubah status menjadi Perumdam Tirta Tarum jadi aturannya berubah menyesuaikan dengan perubahan perusahaan," kata Sekda, Selasa,(5/9/2023)

Tidak hanya itu, Ia juga membeberkan jika pemberhentian anggota Dewas tersebut sudah sesuai dengan aturan, sehingga tidak perlu dipermasalahkan. 

Dan, Terkait dengan surat peninjauan kembali yang disampaikan Dewas kepada bupati, sambung Sekda, tidak mempengaruhi kebijakan tersebut

"Kalau surat dari Dewas mengenai peninjauan keputusan bupati itu kan hak mereka. Namun kami akan segera mengisi kekosongan pengurus Dewas," tandasnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut