KARAWANG, iNews.id - Dua orng Komplotan pelaku spesialis jambret di Karawang berhasil dibekuk polisi setelah melakukan aksi sebanyak 15 kali. Pelaku diketahui berinisial AH berperan sebagai joki, dan AS alias Adam sebagai penadah hasil rampasan.
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, sasaran empuk para pelaku, seorang perempuan yang tengah mengendarai motor.
"Pelaku telah beraksi sebanyak 15 kali dengan sasaran perempuan, caranya merebut paksa tas korban,"ungkapnya, Jum'at, (13/5).
Diungkapkannya, pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Karawang, tepatnya di daerah Balonggandu, Cikampek, dan Jatisari.
"Kedua pelaku merupakan warga asal Subang, sementara satu lagi masih DPO Polres Karawang," jelasnya.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda CBR, dan 2 buah handphone.
Atas tindakannya, tersangka AH alias Ahong dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. Sementara, AS alias Adam terjerat pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Boby