Work From Anywhere (WFA) hanya berlaku bagi PNS yang memiliki tugas dan fungsi bersifat administratif.
Demikian dikatakan Kepala Biro Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (12/5/2022).
Lebih lanjut Satya menyebutkan, bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja kalau yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO.
"ASN yang bersinggungan langsung dengan publik untuk memastikan layanan publik terlaksana dengan baik,"ujarnya.
Kata Satya, beberapa contoh ASN yang tidak bisa WFA yakni, tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham.
"Jadi tidak semua ASN bisa WFA dan ini perlu kajian yang mendalam dan komprehensif," ucapnya
Satya menjelaskan bahwa wacana WFA timbul dari praktek bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah (WFH) yang dijalankan ASN selama pandemi dinilai berhasil.
Lebih lanjut Satya menjelaskan, tujuan dari WFA untuk meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja.
Editor : Boby