get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Tetapkan PNS WFA Mulai 24 hingga 27 Maret Jelang Lebaran 2025,Anak Sekolah Libur 21 Maret

Terkait 700 CPNS Mengundurkan Diri, Menpan RB Buka Suara

Sabtu, 19 April 2025 | 09:22 WIB
header img
CPNS 2024 Mundur (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Salah satu syarat utama dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 adalah kesediaan pelamar untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk penugasan di luar negeri apabila diperlukan oleh instansi pemerintah.

Demikian pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. 

"Ketentuan ini penting sebagai bentuk komitmen pelamar terhadap pemerataan kualitas pendidikan tinggi nasional,” respon Rini terhadap pengunduran diri 714 calon CPNS Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi TA 2024 dari proses pengadaan ASN di Jakarta

1. Sesuai dengan Regulasi

Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta aturan teknis pendukungnya, Rini menjelaskan bahwa calon peserta yang memilih untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lolos seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dapat dikenai konsekuensi. Sanksi yang mungkin diberikan adalah larangan untuk berpartisipasi dalam seleksi CASN pada periode selanjutnya.

Sebagai langkah antisipatif dan perbaikan kedepannya, Kementerian PANRB bersama dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta instansi-instansi terkait akan melakukan penguatan yang komprehensif terhadap sistem pengadaan ASN.

Upaya penguatan ini mencakup seluruh tahapan proses, mulai dari pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), hingga proses pengangkatan menjadi ASN.

2. Sebanyak 653 Mundur

Sebanyak 714 peserta akhirnya tidak melanjutkan proses seleksi. Rinciannya, 653 orang mengajukan pengunduran diri secara formal, dan 61 lainnya dianggap mengundurkan diri karena melewati batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

"Pengunduran diri ini didominasi oleh alasan yang berkaitan dengan lokasi penempatan, kesehatan, urusan keluarga, maupun institusi tempat mereka ditugaskan," ucap Rini.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut