JAKARTA,iNewsKarawang.id-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpanrb) dalam laman instagram resminya, dikutip Selasa (2/1/2024).
Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas di Pemilu 2024, apabila melanggar, maka terdapat sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“#RekanASN kalian tahu tidak kalau membuat posting, comment, share, like , atau follow akun pemenangan bakal calon termasuk Pelanggaran Disiplin Netralitas ASN?,” tulis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpanrb) dalam laman instagram resminya, dikutip Selasa (2/1/2024).
Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu, No. 2/2022: No. 800-5474/2022, No.246/2022, No.30/2022, No.1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, mengatur jenis pelanggaran netralitas ASN dan juga sanksi yang akan didapatkan.
Terdapat dua jenis pelanggaran netralitas ASN, yaitu pelanggaran kode etik dan disiplin.
Jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yaitu:
• Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
• Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon.
• Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
• Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon.
• Mem-posting pada media sosial ataupun media lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
• Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon.
• Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri bakal calon.
Jenis pelanggaran disiplin netralitas ASN yaitu:
• Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
• Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon
• Melakukan pendekatan kepada Partai Politik (Parpol) sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.
• Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.
• Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
• Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon.
• Mem-posting pada media sosial ataupun media lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.
• Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap Parpol atau bakal calon.
• Menjadi tim ahli atau tim kemenangan atau konsultan atau sebutan lainnya bagi Parpol atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.
• Memberikan dukungan kepada bakal calon atau perorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan penduduk.
• Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan maupun merugikan Parpol dan bakal calon.
Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang telah diuraikan di atas.
Adapun sanksi yang diberikan yaitu:
• Untuk Pelanggaran Kode Etik Netralitas ASN
• Dapat berupa sanksi moral terbuka yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka.
• Serta sanksi moral tertutup yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup atau terbatas.
• Untuk Pelanggaran Disiplin Kode Etik Netralitas ASN
• Mendapatkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan
• Serta hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
• Itu dia tadi jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN dan sanksi yang akan didapatkan. ASN haruslah selalu menjaga netralitas selama masa pemilu.
Editor : Boby