Jelang Libur Nyepi dan Idulfitri, Pemkab Karawang Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 444 Tahun 2026 terkait pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang agar tetap memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal selama masa libur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat mengenai penyesuaian tugas ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026 serta keputusan bersama tiga kementerian terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026,” ujar Asep Aang Rahmatullah, Jumat (13/3/2026).
Ia menegaskan, meskipun terdapat masa libur dan cuti bersama, pemerintah daerah tetap harus menjamin pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri,” katanya.
Menurutnya, pengaturan tugas pegawai perlu dilakukan secara efektif agar tidak mengganggu jalannya pelayanan publik maupun aktivitas pemerintahan.
“Pengaturan tugas pegawai harus dilakukan secara efektif agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Selain itu, perangkat daerah juga diminta melakukan pemantauan terhadap potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Ia juga menekankan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap tersedia.
“Pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat, meskipun dalam masa libur nasional dan cuti bersama,” tegasnya.
Untuk unit kerja penyelenggara pelayanan publik, Pemkab Karawang meminta agar pelayanan tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan serta tetap membuka kanal pengaduan masyarakat.
“Unit kerja penyelenggara pelayanan publik harus tetap memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan serta membuka kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, Tanggap Karawang (Tangkar), layanan tatap muka maupun media lainnya,” ujar Asep Aang.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa pemberian cuti tahunan bagi ASN dapat dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan pegawai di setiap unit kerja.
“Cuti tahunan dapat diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, karakteristik tugas kedinasan serta ketersediaan pegawai di unit kerja masing-masing,” tuturnya.
Selain itu, kepala perangkat daerah diminta memastikan keamanan kantor dan aset daerah sebelum masa cuti bersama berlangsung.
“Seluruh kepala perangkat daerah harus memastikan keamanan kantor dan aset daerah, termasuk memastikan peralatan kantor, jaringan listrik, dokumen penting serta arsip negara tersimpan dengan baik,” ucapnya.
Pemkab Karawang juga menegaskan bahwa kendaraan dinas dan fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik Lebaran.
“Kendaraan dinas dan fasilitas dinas lainnya tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan mudik Hari Raya Idul Fitri,” tandasnya.
Dalam rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, para kepala perangkat daerah juga diminta menunda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026.
“Penundaan perjalanan ke luar negeri dilakukan kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak seperti penugasan kedinasan strategis atau keperluan pengobatan,” katanya.
Asep Aang juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan selama momentum hari raya.
“Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang harus memastikan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono