get app
inews
Aa Read Next : Bansos-BLT Cair Februari Jelang Pemilu 2024, Sri Mulyani : Bansos-BLT Itu Instrumen dalam APBN

Pemerintah Kembali Cairkan Bansos PKH BLT Ibu Hamil Rp3 Juta Hingga Anak Sekolah Rp4,4 Juta

Kamis, 12 Mei 2022 | 17:17 WIB
header img
Bansos PKH Cair (Foto: Okezone)

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bansos reguler dari Kementerian Sosial.

Untuk itu Pemerintah kembali menyalurkan bansos PKH dalam 4 tahap, yaitu bulan Januari, April, Juli dan Oktober melalui Bank Himbara.

Salah satu bansos PKH yang akan dicairkan seperti BLT ibu hamil hingga BLT anak sekolah. Besaran BLT ibu hamil mencapai Rp3 juta, sementara BLT anak sekolah dengan total Rp4,4 juta.

Bansos untuk anak usia dini digelontorkan dengan indeks sebesar Rp3 juta per tahun dan disalurkan secara bertahap dengan besaran Rp750 ribu per tiga bulan. Bantuan untuk balita hanya berlaku maksimal dua anak dalam satu keluarga.

Selain untuk anak usia dini, bantuan PKH ditujukan untuk Ibu hamil dengan indeks bantuan Rp3 juta/tahun dan maksimal dua kali kehamilan.

Sementara PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016).

Kewajiban penerima PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut