Logo Network
Network

Bansos PKH Cair Lagi, Ini Faktanya Cara Daftar dan Syaratnya Bisa Disimak

Feby Novalius
.
Senin, 14 Maret 2022 | 09:06 WIB
Bansos PKH Cair Lagi, Ini Faktanya  Cara Daftar dan Syaratnya Bisa Disimak
Bansos PKH Cair Hari Ini. (Foto: Okezone.com)

Pemerintah kembali mencairkan bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH). Sebanyak 118.252 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat sebagai penerima PKH.

Diketahui di tengah pandemi virus corona, PKH sebagai salah satu bantuan sosial yang diberikan Pemerintah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diantaranya bantuan anak sekolah SD hingga SMP, penyandang disabilitas hingga ibu hamil.

Fakta-fakta menarik terkait Bansos PKH yang dicairkan, Senin (14/3/2022) yang dirangkum Okezone sebagai berikut :

1. Bansos PKH Cair Rp89 Miliar

Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Kanya Eka Santi mengatakan bahwa bantuan PKH bagi keluarga penerima manfaat di Sulawesi Tengah nilainya total Rp89 miliar lebih.

Khusus di Kabupaten Sigi, pada termin pertama Kementerian Sosial menyerahkan bantuan PKH senilai Rp7,4 miliar bagi 9.943 keluarga penerima manfaat," katanya.

2. Tujuan Bansos PKH

Anggota Komisi VIII DPR Matindas J Rumambi mengatakan bahwa bantuan PKH ditujukan untuk meningkatkan akses keluarga miskin terhadap pelayanan dasar, termasuk kesehatan dan pendidikan.

Memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, serta pendampingan," kata Matindas.

Dia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah bekerja bersama untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

3. Bansos PKH untuk Ibu Hamil

Penerima bansos PKH seperti ibu hamil/nifas mendapat bantuan Rp3 juta per tahun.

4. PKH Anak Sekolah

Kemudian, anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun. SD/Sederajat Rp900 ribu per tahun, SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun. Lalu SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun.

5.PKH Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas berat diberikan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Cara Dapat Bantuan PKH:

Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa. Usai mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, kemudian Anda akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Kemudian, tinggal membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

7. PKH Lansia

Lanjut usia (lansia) diberikan bantuan Rp2,4 juta per tahun

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News

Bagikan Artikel Ini