get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Hore! Bansos PKH Tahap 3 Karawang Sudah Cair, Catat Waktu Pencairan Tahap 4

Jum'at, 15 September 2023 | 17:03 WIB
header img
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Karawang, Asep Achmad (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) tahap 3 di Kabupaten Karawang sudah cair.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Karawang, Asep Achmad mengatakan jika Bansos PKH tahap 3 telah cair sejak seminggu lalu.

"Bansos PKH tahap 3 sudah cair sejak seminggu lalu. Bagi penerima bantuan melakukan pengecekan langsung karena bantuan akan dicairkan melalui kantor Pos," kata Asep, Jumat,(15/9/2023)

Sambungnya, di Kabupaten Karawang sendiri ada sekitar 74 ribu orang yang menerima Bansos PKH yang terdiri dari 7 kategori yakni; ibu hamil, ibu menyusui, balita, sd, smp, sma dan lansia.

"Ada 7 kategori. Dan setiap kategori mendapatkan bantuan yang berbeda. Untuk lansia itu Rp. 3 juta per tahun, sedangkan kategori lainnya sebesar Rp. 2,4 Juta per tahun yang akan dicairkan tiga bulan sekali," ujarnya

Asep juga mengatakan jika bantuan tersebut diberikan untuk memenuhi kebutuhan sembako masyarakat yang dikategorikan kurang mampu.

"Jadi, bukan untuk membeli kuota atau semacamnya. Bantuan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan sembako mereka. Dan diharapkan mereka yang menerima bantuan ini bijak dalam menggunakan bantuan tersebut," tegasnya

Dan untuk pencairan tahap ke 4, kata Asep, akan dicairkam pada akhir tahun 2023. "Sekitar bulan November atau Desember untuk pencairan Bansos PKH tahap ke 4. Dan semoga tidak meleset atau tidak terjadi keterlambatan," tandasnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut