Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menilik Program Dokter Desa di Karawang, Berikan Layanan Gratis hingga Jemput Bola ke Warga
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Karawang Bongkar Pabrik Oli Palsu di Pakisjaya, Satu Pelaku Buron

Rabu, 04 November 2026 | 20:36 WIB
  • author Gelar Maulana Media
Polresta Karawang Bongkar Pabrik Oli Palsu di Pakisjaya, Satu Pelaku Buron
Polresta Karawang membongkar produksi dan peredaran oli palsu di Kecamatan Pakisjaya. Foto : Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Polresta Karawang membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu di Kampung Baru Dua, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MK dan menyita 3.952 botol oli palsu berbagai merek yang siap diedarkan.

Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto mengatakan, selain MK, polisi juga memburu satu pelaku lainnya berinisial TM yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami ringkus pelaku berinisial MK, sementara satu pelaku lainnya berinisial TM masih berstatus DPO,” ujar Mario didampingi Kasat Reskrim Polresta Karawang, Kompol Ali Jupri, Rabu (4/11/2026).

Mario menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidsus) di wilayah Desa Telukjaya.

Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan tempat yang digunakan untuk memproduksi sekaligus mengemas ulang oli kendaraan bermotor menggunakan peralatan sederhana.

“Para pelaku memproduksi sendiri oli kemasan untuk sepeda motor dari berbagai merek. Modusnya, cairan oli dipindahkan ke botol kemasan, kemudian disegel agar terlihat seperti produk asli,” jelasnya.

Setelah dikemas, oli palsu tersebut dipasarkan ke sejumlah bengkel dan dijual melalui platform daring. Pelaku menggunakan nama toko online “Sultan Sparepart” untuk menjangkau konsumen.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sebanyak 3.952 botol oli palsu berbagai merek yang siap edar. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan produksi, seperti jerigen kosong, drum, ember, teko, pipa, alat pres penutup botol, kertas cetak, dan label kemasan oli.

Selain itu, polisi menyita satu unit laptop, printer, serta buku catatan penjualan yang diduga digunakan untuk menunjang kegiatan produksi dan pemasaran.

Mario menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari peredaran produk palsu yang berpotensi merugikan konsumen.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan peredaran oli palsu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu TM yang belum tertangkap.

“Kita hingga kini masih terus melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku berinisial TM yang masih buron,” pungkas Mario.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut