Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menilik Program Dokter Desa di Karawang, Berikan Layanan Gratis hingga Jemput Bola ke Warga
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Tutup Dua THM Nakal di Karawang, 293 Botol Miras Ilegal Disita

Rabu, 04 November 2026 | 14:57 WIB
  • author Gelar Maulana Media
Satpol PP Tutup Dua THM Nakal di Karawang, 293 Botol Miras Ilegal Disita
Satpol PP Karawang menutup sementara dua THM, Sultan Reborn dan Lantai Tiga, setelah menemukan 293 botol minuman beralkohol tanpa izin penjualan. Foto : Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menutup sementara dua tempat hiburan malam (THM), yakni Sultan Reborn dan Lantai Tiga di Jalan Parahyangan, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat.

Penutupan dilakukan setelah petugas menemukan 293 botol minuman beralkohol (minol) berbagai merek dari golongan A, B, dan C yang disimpan di area karaoke, Selasa (3/11/2026) malam.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut laporan terkait kegiatan Halloween Party yang digelar salah satu THM pada Sabtu (31/10/2026). Tempat hiburan itu diduga menjual minuman beralkohol meski belum memiliki izin penjualan.

Sekretaris Satpol PP Karawang, Willyanto Salmon, mengatakan, ratusan botol minol tersebut ditemukan setelah petugas melakukan penyisiran ke sejumlah ruangan.

“Dalam pemeriksaan malam ini, ditemukan 293 minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan. Semuanya kita amankan ke Mako Satpol PP untuk disita. Tindakan selanjutnya, THM tersebut kita tutup sementara,” ujar Willy di lokasi.

Menurutnya, penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Willy menegaskan, setiap tempat usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki. Pengelola yang hanya mengantongi izin karaoke dan restoran tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol tanpa izin khusus.

“Apabila hanya mengantongi izin karaoke dan restoran, tetapi tidak memiliki izin penjualan minol, maka pengelola tidak diperbolehkan memperjualbelikan minol sama sekali,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha tersebut pada 24 Juni 2026.

Saat itu, pengelola telah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual minuman beralkohol sebelum mengantongi izin. Namun, dalam pemeriksaan terbaru, petugas kembali menemukan ratusan botol minol.

“Pada 24 Juni lalu kita sudah cek ke sini. Mereka sudah membuat pernyataan tidak akan menjual minuman beralkohol sebelum izin dipegang. Ternyata kenyataannya mereka melaksanakan party dan ditemukan 293 botol minol. Karena itu, langsung kita tindak,” kata DA.

Dia juga menyebut pengelola sempat tidak mengakui adanya minuman beralkohol saat petugas pertama kali melakukan pemeriksaan. Namun, setelah dilakukan penyisiran, botol-botol tersebut ditemukan tersembunyi di sejumlah ruang karaoke.

“Ya, mereka menutupi itu. Ternyata setelah disisir anggota kita, minol disembunyikan di room karaoke. Jumlahnya banyak dan beragam, mulai dari golongan A sampai golongan C,” ungkapnya.

DA menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tempat usaha tersebut hanya memiliki izin karaoke dan restoran. Sementara izin penjualan minuman beralkohol tidak dimiliki.

“Izin penjualan minol tidak ada. Yang ada itu hanya izin karaoke dan restoran,” jelasnya.

Satpol PP Karawang memastikan pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan terus dilakukan. Pengelola THM lainnya juga diingatkan agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan.

“Kami memastikan Satpol PP akan kembali melakukan penertiban terhadap THM lain yang ditemukan melanggar ketentuan,” tandasnya.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut