Padahal, jemaah haji Indonesia didominasi calon yang berusia di atas 65 tahun. Sehingga adanya persyaratan usia menjadi permasalahan baru bagi penyelenggara.
"Untuk pelaksanaan haji tahun ini ada kendala nyata di lapangan yaitu pembatasan usia maksimal 65 tahun. Ini akan jadi pertanda secara langsung pembatasan kuota secara Internasional,"katanya.
"Mudah-mudahan Pemerintah Indonesia dapat melakukan lobi terhadap Pemerintah saudi agar usia 65 tahun ya setidaknya untuk meningkatkan batas maksimal usia keberangkatan haji. Karena majyoritas usia jemaah haji di Indonesia khususnya yang Regional lebih banyak berusia di atas 65 tahun," jelasnya
Sementara, untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta untuk satu orang calon jemaah dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji Rp 41.053.216,24. Sedangkan untuk harga paket umroh berkisar di Rp 23juta hingga Rp 25 juta.
"Pemberangkatan Calon Jemaah Haji dan Umroh di tahun 2022 ini terjadi penurunan yang cukup signifikan. Karena tidak diberlakukannya lagi karantina di Indonesia maupun Arab Saudi," tutupnya.
Editor : Frizky Wibisono