KARAWANG, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mengumumkan Calon Jemaah Nasional bisa berangkat tahun ini. Pengusaha Travel, Umroh, dan Haji meminta Pemerintah untuk segera menetapkan kuota calon jemaah Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Kebersamaan Pengusaha travel, Umroh, dan Haji (Bersathu), Wawan Syuhada, usai Musyarawah Nasional (Munas) di Swiss Bell Inn Karawang. Selasa, (19/4/2022).
"Pemerintah harus cepat memutuskan kuota haji Nasional karena kami sebagai penyelenggara masih bingung dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah," ungkapnya.
Pasalnya, lanjut dia, ketentuan jumlah kuota itu akan memperjelas pelaksanaan Haji. Tentunya, setiap para pengusaha Travel Haji dan Umroh akan lebih mudah juga menyediakan kuota untuk jemaah.
Selain itu, ia juga berbicara mengenai syarat batasan usia ibadah Haji dan Umroh. Dimana, jemaah yang hendak diberangkatkan harus dibawah usia 65 tahun.
Editor : Frizky Wibisono