Bupati Aep Pergoki Pekerja Buang Sampah di Interchange Karawang, 5 Orang Dibawa Satpol PP
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Bupati Karawang Aep Syaepuloh langsung menegur sejumlah orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Interchange Karawang Barat, Kamis (13/8/2026) malam.
Teguran itu disampaikan Aep saat melintas di kawasan tersebut dan melihat sejumlah orang menurunkan sampah dari sebuah kendaraan. Sampah tersebut diduga dibawa dari mess pekerja proyek untuk kemudian dibuang di pinggir jalan.
Aep kemudian menghentikan kendaraannya dan menghampiri para pekerja. Ia mempertanyakan asal perusahaan serta alasan mereka membuang sampah sembarangan.
“Kamu dari PT mana, buang sampah sembarangan?” tegur Aep.
Salah seorang pekerja kemudian menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja proyek pembangunan PLTS.
“Dari PLTS, Pak,” jawab pekerja tersebut.
Tak berhenti pada teguran, Aep langsung meminta Satpol PP Kabupaten Karawang menindaklanjuti kejadian tersebut. Lima pekerja bersama kendaraan yang digunakan mengangkut sampah kemudian diamankan untuk menjalani pembinaan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima arahan dari Bupati Aep.
“Tadi malam ketika dalam perjalanan, Pak Bupati mendapati beberapa orang sedang membuang sampah bukan pada tempatnya. Kami langsung menindaklanjuti arahan tersebut,” kata Tata, Jumat (14/8/2026).
Petugas Satpol PP mendatangi lokasi dan meminta para pekerja mengambil kembali sampah yang telah diturunkan untuk dimasukkan ke dalam kendaraan.
“Sampah-sampah yang telah diturunkan tersebut kami minta untuk diambil dan dinaikkan kembali ke dalam mobilnya untuk nanti dibuang di tempat yang peruntukannya,” ujarnya.
Setelah itu, lima pekerja beserta kendaraan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Karawang. Mereka diberikan pembinaan sebelum diserahkan kepada tim penyidik atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah.
Berdasarkan keterangan awal, para pekerja tersebut merupakan tenaga kontraktor yang mengerjakan proyek pemasangan panel di PT Aisin. Sampah yang dibawa disebut berasal dari mess tempat mereka bekerja.
Tata mengatakan, dugaan pembuangan sampah sembarangan tersebut dapat dikenakan Pasal 23 huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020.
Aturan tersebut melarang pembuangan sampah, benda kotor, maupun barang bekas di jalan, bahu jalan, trotoar, saluran air, tempat umum, dan lokasi lain yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah.
“Buang sampah sembarangan bukan hanya mengotori Karawang, tetapi juga melanggar aturan. Sampah ada tempatnya, dan setiap pelanggaran ada konsekuensinya,” tegas Tata.
Penanganan kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Karawang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejadian ini menjadi perhatian serius Pemkab Karawang, terutama karena kawasan Interchange Karawang Barat merupakan salah satu akses utama yang menjadi wajah Kabupaten Karawang bagi masyarakat maupun pengguna jalan dari luar daerah.
Pemkab Karawang mengingatkan masyarakat, pekerja proyek, maupun pelaku usaha agar tidak membuang sampah sembarangan dan ikut menjaga kebersihan ruang publik.
“Jangan jadikan pinggir jalan sebagai tempat membuang sampah. Kita ingin Karawang bersih dan nyaman, sehingga kebersihan harus dijaga bersama,” tegas Aep.
Editor : Frizky Wibisono