Bupati Aep Benahi Gerbang Tol Karawang Timur, 93 Bangunan Liar Dibongkar
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mulai menertibkan sebanyak 93 bangunan liar di kawasan Gerbang Tol Karawang Timur.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan Daerah Milik Jalan (DMJ) dan saluran drainase agar kawasan pintu masuk Kabupaten Karawang menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, penataan Gerbang Tol Karawang Timur menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Pekerjaan dilakukan secara bertahap, dengan fokus tahun ini menyelesaikan penataan hingga area saluran, sedangkan sisanya akan dilanjutkan pada tahun depan.
“Tahun ini kita selesaikan sampai saluran. Insyaallah tahun depan kita tuntaskan sisanya sekitar 400 meter di sisi kiri dan kanan jalan. Untuk itu masih dibutuhkan anggaran sekitar Rp8 miliar,” kata Aep saat meninjau langsung proses penerbitan. Jumat,(7/8/2026).
Menurutnya, penataan tidak hanya dilakukan di Gerbang Tol Karawang Timur, tetapi juga di kawasan Gerbang Tol Karawang Barat. Untuk Karawang Timur, Pemkab telah memperoleh izin melakukan penataan, sedangkan di Karawang Barat pelaksanaannya dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Aep menegaskan, penertiban bukan semata membongkar bangunan, melainkan mengembalikan fungsi ruang milik jalan dan saluran yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya.
“Ini bukan sekadar pembongkaran. Yang kita tertibkan adalah bangunan yang berdiri di Daerah Milik Jalan. DMJ harus kembali sesuai fungsinya agar jalan lebih aman, saluran berfungsi, dan masyarakat merasa nyaman,” tegasnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan pendataan terdapat sekitar 93 bangunan liar di sisi kiri dan kanan kawasan Gerbang Tol Karawang Timur yang akan ditertibkan. Sebagian besar bangunan tersebut bersifat nonpermanen.
Selain bangunan yang berada di DMJ, Pemkab juga akan menata saluran drainase yang selama ini tertutup bangunan maupun aktivitas lainnya agar kembali berfungsi optimal dan mengurangi potensi genangan.
Aep berharap setelah penataan selesai, kawasan Gerbang Tol Karawang Timur menjadi lebih rapi sebagai salah satu wajah Kabupaten Karawang.
“Jangan sampai daerah milik jalan digunakan untuk berjualan atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi jalan. Kalau ingin berusaha, silakan di lokasi yang memang diperbolehkan. Tujuan kita bukan mempersulit masyarakat, tetapi menciptakan kawasan yang tertib dan memberikan kenyamanan bagi semua pengguna jalan,” ujarnya.
Selain penataan fisik, Aep juga meminta PT PLN (Persero) memperketat proses pemasangan sambungan listrik pada bangunan. Menurutnya, pemasangan listrik seharusnya memperhatikan legalitas bangunan, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga tidak memicu tumbuhnya bangunan liar di kawasan yang tidak semestinya.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan PLN agar pemasangan listrik juga memperhatikan aspek perizinan. Dengan begitu, penataan kawasan dapat berjalan lebih optimal dan tidak muncul lagi bangunan yang melanggar aturan,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono