Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Ngadu ke KDM, Siswa Gagal Masuk SD di Karawang Kini Belajar di SDN Sukaharja 3

Selasa, 21 Juli 2026 | 15:51 WIB
  • author Gelar Maulana Media
Sempat Ngadu ke KDM, Siswa Gagal Masuk SD di Karawang Kini Belajar di SDN Sukaharja 3
Sempat mengadu ke KDM karena gagal masuk SD, siswa di Karawang kini resmi bersekolah di SDN Sukaharja 3 setelah Disdikbud menemukan miskomunikasi administrasi SPMB. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kasus seorang anak yang sempat viral karena gagal diterima di SDN Sukaharja 1, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat tidak bisa mengikuti proses belajar akibat kendala administrasi, siswa tersebut kini resmi bersekolah di SDN Sukaharja 3.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, memastikan persoalan tersebut telah diselesaikan sehingga siswa tetap dapat memperoleh haknya untuk mengenyam pendidikan.

“Anaknya sekarang sudah masuk dan belajar di SDN Sukaharja 3. Kami pastikan tidak ada anak yang kehilangan hak untuk bersekolah hanya karena persoalan administrasi,” kata Wawan, Senin (20/7/2026).

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah orang tua siswa mengunggah video di media sosial yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat. Dalam video tersebut, ia mengaku kecewa karena anaknya tidak bisa bersekolah meski merasa telah mengikuti proses pendaftaran hingga Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Merespons video yang viral itu, Disdikbud Karawang langsung melakukan penelusuran terhadap proses penerimaan siswa di SDN Sukaharja 1.

“Begitu mengetahui informasi ini, kami langsung mengecek ke lapangan untuk mengetahui di mana letak persoalannya. Ternyata ada miskomunikasi dalam tahapan administrasi SPMB,” ujar Wawan.

Dari hasil penelusuran diketahui orang tua siswa hanya menyelesaikan proses pendaftaran secara daring (online), namun tidak melanjutkan tahapan penyerahan berkas fisik ke sekolah hingga batas akhir pendaftaran.

“Karena berkas fisiknya tidak diserahkan sampai penutupan pendaftaran, sistem menganggap yang bersangkutan mengundurkan diri dari proses penerimaan. Jadi bukan ditolak oleh sekolah,” jelasnya.

Meski demikian, Wawan menegaskan seluruh satuan pendidikan wajib menjamin hak anak untuk memperoleh pendidikan.

“Tidak boleh ada sekolah yang menolak anak ingin sekolah. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan harus dipenuhi. Kalau ada kendala seperti ini, kami akan cari solusi agar anak tetap bisa belajar,” tegasnya.

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak sekolah, siswa tersebut akhirnya ditempatkan di SDN Sukaharja 3 yang masih berada di wilayah Desa Sukaharja.

“Alhamdulillah sekarang persoalannya sudah selesai. Anak tersebut sudah resmi menjadi siswa SDN Sukaharja 3 dan bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti siswa lainnya,” tandas Wawan.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut