Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

SP Terakhir, Satpol PP Karawang Minta 48 Pemilik Bangli di Jalan Tamelang–Curug Bongkar Mandiri

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:03 WIB
  • author Gelar Maulana Media
SP Terakhir, Satpol PP Karawang Minta 48 Pemilik Bangli di Jalan Tamelang–Curug Bongkar Mandiri
Satpol PP Karawang memberi tenggat hingga 23 Oktober 2026 kepada 48 pemilik bangunan liar di Jalan Tamelang–Curug untuk membongkar mandiri. Foto : Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang memberi tenggat waktu hingga 23 Oktober 2026 kepada pemilik 48 bangunan di Jalan Tamelang–Curug, Kecamatan Purwasari, untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Pembongkaran dilakukan untuk mendukung kelancaran proyek pelebaran Jalan Tamelang–Curug yang didanai melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Satpol PP Karawang telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan yang berdiri di ruang milik jalan (Rumija) pada Kamis (15/10/2026).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Karawang, Acep Supriadi, mengatakan pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari tahapan penertiban bangunan yang berada di area pekerjaan.

“Bangunan yang berada di area pekerjaan CSR pelebaran Jalan Tamelang–Curug diminta segera dibongkar agar tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan,” ujar Acep, Jumat (16/10/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menegaskan pemilik bangunan masih diberi kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kami sudah memberikan pemberitahuan agar pemilik membongkar sendiri bangunannya paling lambat tanggal 23 Oktober,” tegas Tata.

Menurut Tata, sebagian besar pemilik bangunan telah menyatakan kesediaannya untuk membongkar bangunan masing-masing secara mandiri.

Satpol PP mengapresiasi kesediaan tersebut dan berharap seluruh pemilik bangunan dapat mematuhi tenggat waktu yang telah diberikan.

“Kami mengapresiasi kesediaan pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung kelancaran penataan dan pelebaran Jalan Tamelang–Curug,” pungkasnya.

Satpol PP Karawang berharap proses pembongkaran dapat berjalan tertib sehingga pekerjaan pelebaran jalan yang didanai melalui CSR tersebut tidak ada kendala.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut