BNNK Karawang Sita 5.555 Butir Obat Keras, 5 Orang Ditangkap
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menyita 5.555 butir obat keras dalam dua penindakan di Kecamatan Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, pada 11–12 Oktober 2026. Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas menangkap lima orang.
Obat keras yang disita terdiri atas 3.562 butir hexymer, 1.208 butir tramadol, dan 785 butir yarindo. Petugas juga menyita empat unit telepon genggam dan uang tunai Rp9 juta.
Kepala BNNK Karawang, Fathurrohman, mengatakan penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Cilamaya Kulon dan Cilamaya Wetan.
“Informasi awal dari masyarakat ke BNNK Karawang ada narkotikanya juga, namun pada saat penindakan tidak ditemukan narkotikanya dan hanya obat-obatan keras tersebut,” kata Fathurrohman, Minggu (18/10/2026).
Penindakan pertama dilakukan di Kampung Bayur Kidul, Desa Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SA alias E dan menyita 2.633 butir obat keras.
Barang bukti tersebut terdiri atas 882 butir hexymer, 785 butir yarindo, dan 966 butir tramadol.
Selanjutnya, petugas melakukan penindakan di wilayah Pangkalan II, Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan. Empat orang berinisial RF alias R, HS, DN, dan APR diamankan.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 2.922 butir obat keras yang terdiri atas 2.680 butir hexymer dan 242 butir tramadol. Petugas juga mengamankan empat unit telepon genggam serta uang tunai Rp9 juta.
Fathurrohman menjelaskan, penanganan perkara peredaran obat keras tersebut selanjutnya diserahkan kepada Polresta Karawang.
“BNN tidak berhak menangani penyidikan kasus obat-obatan tersebut. BNN hanya berwenang menangani kasus dengan barang bukti narkotika. Sehingga perkara tersebut selanjutnya ditangani Polresta Karawang,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan urine terhadap empat orang yang ditangkap di Desa Mekarmaya, satu orang terindikasi positif menggunakan narkotika jenis sabu. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi.
Selain dua penindakan tersebut, BNNK Karawang sebelumnya menangkap seorang pria berinisial TL alias L di Kampung Kedoya, Desa Telagasari, Kecamatan Cilamaya Wetan, pada 5 Oktober 2026.
Hasil pemeriksaan urine terhadap TL menunjukkan positif metamfetamina. Setelah menjalani asesmen terpadu, TL diarahkan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Karawang.
“Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal membutuhkan koordinasi antaraparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat,” kata Fathurrohman.
BNNK Karawang mengimbau masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkotika dan obat keras ilegal kepada aparat berwenang.
Editor: Frizky Wibisono