JAKARTA - Apa hukum muntah saat puasa Ramadan? Mungkin sebagian orang belum mengetahuinya, terkadang ada yang menganggap muntah sudah pasti membatalkan puasa, benarkah?
Puasa Ramadan adalah ibadah wajib dilakukan kaum muslimin dengan cara menahan lapar dan haus, serta hawa nafsu dari terbit fajar hingga tenggelam Matahari.
Selain makan dan minum, ada beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadan. Salah satu yang banyak dianggap membatalkan puasa adalah muntah.
Ini seringkali terjadi secara tiba-tiba dan tidak terkendali yang disebabkan berbagai hal. Lantas, apakah muntah benar-benar membatalkan puasa Ramadhan?
Dai asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan, hukum yang mengatur persoalan muntah membatalkan puasa atau tidak.
"Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda: 'Barang siapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa, maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha," ucap Ustadz Ammi, dikutip dari akun Instagram-nya @amminurbaits, Jumat (15/4/2022).
Editor : Boby