KARAWANG, iNews.id - Penyalahgunaan dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Karawang memasuki ranah hukum. Sejumlah anggota DPRD diduga 'setor' kepada partai masing-masing untuk mengamankan kedudukannya di partai.
Menurut Ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) Jawa Barat, Awandi Sirod, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang saat ini telah menerima laporan dari pihaknya setelah sempat ramai di masyarakat.
"Kami sudah melaporkan secara resmi ke kantor Kejari Karawang, hari ini Jum'at (15/22). Kami meminta kejaksaan dapat mengusut dugaan korupsi karena dana aspirasi dipotong oleh partai. Ini kan uang negara untuk pembangunan kenapa dipotong untuk urusan partai," katanya.
Memang, sebelumnya kasus pemotongan uang pokir DPRD sempat heboh. Hal itu dibuktikan, rencana salah satu partai akan melakukan PAW kepada dua orang anggotanya karena menolak setor uang dari proyek aspirasi sebesar 5% dari jumlah proyek.
Editor : Frizky Wibisono