get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Diduga Jadi Pengedar Sabu di Cikampek, Ibu Rumah Tangga di Karawang Diciduk Polisi

Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:07 WIB
header img
Diduga Jadi Pengedar Sabu di Cikampek, Ibu Rumah Tangga di Karawang Diciduk Polisi. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NRS alias Noni (31) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) dini hari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Cikampek Barat.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ferlyanto Pratama Marasin membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Cikampek Barat. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Ferlyanto.

Sekitar pukul 03.30 WIB, personel Unit I Satres Narkoba melakukan penelusuran di sekitar Desa Cikampek Barat. Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas bergerak dan sekitar pukul 04.30 WIB berhasil mengamankan NRS di sebuah rumah di Perum BIP Blok DD, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.

“Di lokasi penangkapan kami mengamankan satu dompet hitam berisi plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi,” kata Ferlyanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial E. Polisi kini telah menetapkan E sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.

“Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini berstatus DPO. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” ungkapnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, NRS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut