get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

5 Pemuda Peserta Pesta Gay Viral di Karawang Ditangkap Polisi

Selasa, 09 Juni 2026 | 17:14 WIB
header img
5 Pemuda Peserta Pesta Gay Viral di Karawang Ditangkap Polisi. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.idPolres Karawang menangkap lima pemuda yang diduga terlibat dalam aksi asusila sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Karawang. Penangkapan dilakukan setelah video aksi mereka viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.

Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Mereka ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa (9/6/2026) dini hari.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait video viral yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum.

“Kami telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Penindakan dilakukan setelah video yang beredar luas di media sosial menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang,” kata Fiki dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (6/6/2026) malam ketika para terduga pelaku berkumpul di sebuah rumah di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur.

Dari lokasi tersebut, mereka kemudian menuju Theatere Night Mart Karawang di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. 

Setelah sempat meninggalkan lokasi karena penuh pengunjung, mereka kembali sekitar pukul 01.00 WIB setelah mendapat informasi tersedia meja kosong.

Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita menjelaskan, para terduga pelaku kemudian mengonsumsi minuman beralkohol hingga dalam kondisi mabuk.

“Setelah mengonsumsi minuman beralkohol, para terduga pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum dengan cara berpelukan dan berciuman sesama jenis di lokasi yang saat itu masih ramai pengunjung,” ujar Herwita.

Aksi tersebut direkam oleh seorang saksi berinisial S yang ikut berada di lokasi. Video kemudian diunggah ke status WhatsApp dan kembali disebarluaskan oleh pihak lain hingga akhirnya viral di berbagai platform media sosial.

Menurut Herwita, penyebaran video tersebut memicu banyak reaksi negatif dari masyarakat dan menjadi dasar polisi untuk segera melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima aduan masyarakat, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa flashdisk serta pakaian yang dikenakan para terduga pelaku saat kejadian.

"Untuk kemungkinan pelaku lainnya, kita masih dalam pengembangan," ucapnya.

Kelima terduga pelaku dijerat Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami masih melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa ini,” tegas Fiki.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyebarluaskan konten yang melanggar hukum di media sosial,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut