Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

3 Pejabat Bank Himbara Karawang Jadi Tersangka Kasus Megakorupsi KPR Fiktif

Kamis, 10 September 2026 | 20:52 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
3 Pejabat Bank Himbara Karawang Jadi Tersangka Kasus Megakorupsi KPR Fiktif
Tiga pejabat Bank Himbara KC Karawang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KPR PT BAS. Dua pejabat terbaru ditahan Kejari Karawang. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Tiga pejabat Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kini terseret sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT Bumi Arta Sedayu (BAS).

Ketiganya yakni DPP, BMY dan AA. DPP telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan BMY dan AA baru ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Kamis (10/9/2026).

BMY merupakan Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank Himbara KC Karawang periode 2022-2025. Sementara AA menjabat Deputy Branch Manager Business Bank Himbara KC Karawang periode 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penetapan BMY dan AA dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, tim penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR pada PT BAS,” kata Dedy.

Dengan penetapan dua pejabat tersebut, jumlah tersangka dalam kasus KPR PT BAS menjadi tujuh orang. Selain tiga pejabat Bank Himbara, terdapat empat tersangka dari PT BAS, yakni VY, HJ, OH dan HH.

BMY Diduga Terima Rp73 Juta

BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan kredit.

Ia juga diduga memerintahkan Consumer Loan Officer tetap melanjutkan dan menginput berkas permohonan kredit meski telah mendapat informasi mengenai kejanggalan dokumen calon debitur dari PT BAS.

Berkas tersebut berkaitan dengan proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Penyidik juga mengonfirmasi adanya penerimaan uang oleh BMY dari HH, yang saat itu menjabat Manager KPR PT BAS.

“Untuk tersangka BMY, tim penyidik telah mengonfirmasi adanya penerimaan uang dari tersangka HH selama kurun waktu 2022 sampai 2024 dengan total Rp73 juta. Uang tersebut diterima melalui e-wallet,” ujar Dedy.

Selain menerima uang, AA juga diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyetujui KPR yang diajukan PT BAS.

AA diduga menyetujui proses eskalasi kredit yang dilakukan BMY di luar batas kewenangan memutus kredit.

Penyidik juga mengonfirmasi penerimaan uang oleh AA dari HJ, General Manager Sales & Marketing PT BAS.

“Untuk tersangka AA, penerimaan uang yang telah terkonfirmasi penyidik kurang lebih sebesar Rp20 juta. Uang tersebut diterima secara tunai dari tersangka HJ selama kurun waktu 2022 sampai 2023,” kata Dedy.

Dengan demikian, uang yang telah dikonfirmasi penyidik diterima BMY dan AA mencapai sekitar Rp93 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BMY dan AA langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Keduanya ditahan di Rutan pada Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, mulai 10 September hingga 30 September 2026.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” ujar Dedy.

BMY dan AA dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga disangkakan dengan ketentuan subsidair sebagaimana Pasal 604 dan Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023, atau Pasal 605 ayat (1) huruf b jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Masih Dalami Peran Pihak Lain

Kejari Karawang memastikan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Tim penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” tutur Dedy.

Penyidik juga melakukan asset tracing terhadap harta kekayaan para tersangka maupun pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.

“Kami juga akan terus melakukan penelusuran aset secara menyeluruh terhadap seluruh harta kekayaan para tersangka maupun pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana ini,” katanya.

Dedy menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

“Proses penyidikan perkara ini akan kami laksanakan secara profesional, independen dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut