Jadi Lokasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin, Satpol PP Karawang Segel Theatre Night Mart
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang resmi menyegel tempat hiburan malam Theatre Night Mart Karawang, Senin (8/6/2026). Penutupan sementara dilakukan setelah muncul video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas pesta sesama jenis (gay) di lokasi tersebut, ditambah temuan sejumlah pelanggaran administrasi dan perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Da Prasetya Wirabrata, mengatakan terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar penyegelan tempat usaha tersebut.
“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terbit. Kemudian izin minuman beralkohol juga belum terbit. Terus lagi kemarin ada dugaan LGBT yang viral. Kira-kira itu tiga dasar yang menjadi pertimbangan penutupan,” kata Da.
Menurutnya, sebelum tindakan penyegelan dilakukan, Satpol PP telah memanggil pihak pengelola untuk dimintai klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pula adanya penjualan minuman beralkohol meski izin yang diperlukan belum dimiliki.
“Dasarnya kemarin itu ada dugaan pesta LGBT di sini. Terus pihak pengelola sudah saya panggil tadi ke kantor dan mereka mengakui. Yang kedua di sini ada permasalahan minol. Izin minolnya belum terbit, tapi mereka menjual minol,” ujarnya.
Da menegaskan, seluruh prosedur penegakan aturan telah ditempuh sebelum penyegelan dilakukan. Satpol PP sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat teguran kepada pengelola.
“Teguran satu, dua, tiga sudah dilayangkan. SOP semua sudah dilayangkan, makanya kita berani melaksanakan penutupan sementara,” katanya.
Meski demikian, Satpol PP belum dapat memastikan apakah Theatre Night Mart dapat kembali beroperasi setelah penutupan sementara berakhir. Keputusan tersebut akan ditentukan oleh dinas teknis yang berwenang menangani perizinan.
“Terkait dibuka atau tidaknya nanti dinas terkait yang menyampaikan, bukan ranah saya. Ranah saya hanya penutupan ini,” jelas Da.
Ia juga menanggapi tuntutan sebagian masyarakat yang meminta tempat hiburan tersebut ditutup permanen. Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus menjalankan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak bisa melaksanakan penutupan permanen langsung. Karena izin OSS sudah terbit, walaupun izin itu restoran. Nanti DPMPTSP dan dinas teknis yang akan menyampaikan langkah selanjutnya,” tuturnya.
Sementara itu, Katim Pelayanan Pengaduan, Pengendalian, Konsultasi dan Sosialisasi Perizinan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, menjelaskan izin yang dimiliki Theatre Night Mart saat ini hanya berupa izin restoran yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Izin yang sudah mereka kantongi itu izin restoran. Untuk izin bar, mereka belum melakukan tindak lanjut. Karena untuk mengurus izin bar harus ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara sampai saat ini mereka belum memiliki PBG tersebut,” ujar Sandi.
Menurutnya, izin restoran tidak mencakup penjualan minuman beralkohol. Karena itu, aktivitas penjualan minuman beralkohol yang ditemukan menjadi salah satu alasan dilakukan penutupan sementara.
“Yang beroperasi itu izin restoran dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol. Tapi kenyataannya mereka menjual minuman beralkohol, sementara izinnya belum keluar. Itu yang kemudian menjadi salah satu dasar dilakukan penutupan sementara,” katanya.
Saat ini Theatre Night Mart Karawang resmi ditutup sementara sambil menunggu hasil evaluasi dan tindak lanjut dari instansi terkait terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan.
Editor: Frizky Wibisono