get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Diduga Langgar Izin, MUI Karawang Tolak Operasional THM Theatre Night Mart

Jum'at, 17 April 2026 | 09:50 WIB
header img
Diduga Langgar Izin dan Banyak Mudarat, MUI Karawang Tolak Operasional THM Theatre Night Mart. Foto : iNewskarawang.id/Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menegaskan penolakan terhadap aktivitas tempat hiburan malam (THM) Theatre Night Mart Karawang yang nekat beroperasi meski diduga belum mengantongi izin lengkap.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Sekretaris MUI Karawang, Yayan Sofyan usai mengikuti inspeksi mendadak (sidak) bersama DPRD Kabupaten Karawang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke lokasi, Kamis (16/4/2026) malam.

Yayan menilai, keberadaan THM yang menjual minuman beralkohol dan memiliki diskotek lengkap dengan DJ hingga larut malam bukan hanya melanggar izin usaha, tetapi juga berpotensi membuka celah penyalahgunaan narkoba di lingkungan tersebut.

Yayan menyampaikan, pihaknya tidak menolak investasi yang masuk ke daerah selama memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa bentuk usaha harus jelas dan sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Kami tidak alergi dengan investasi. Silakan masuk selama itu bermanfaat bagi masyarakat. Tapi kalau konsepnya restoran atau kafe, harus jelas perizinannya,” ujar Yayan usai sidak, Kamis (16/4/2026).

Ia mempertanyakan kesesuaian antara izin usaha dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi. Menurutnya, jika tempat tersebut mengantongi izin restoran, maka harus memenuhi standar operasional restoran, termasuk fasilitas dapur dan jenis makanan maupun minuman yang disajikan.

“Kalau ini restoran, mana dapurnya? Minumannya seperti apa? Kalau hanya minuman ringan, kami tidak masalah. Tapi kalau sudah ada DJ dan hiburan malam, itu sudah masuk kategori tempat hiburan malam,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya informasi dan video yang beredar terkait aktivitas hiburan di dalam lokasi tersebut yang berlangsung hingga tengah malam. Kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.

“Kalau sudah ada DJ, itu bukan lagi sekadar kafe atau restoran. Itu hiburan malam, sementara dalam perizinan nya kan tidak ada,” katanya.

Lebih lanjut, Yayan mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang dapat ditimbulkan, terutama potensi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Yang kami khawatirkan bukan hanya minuman keras, tapi ketika ada hiburan seperti DJ, itu rawan disalahgunakan untuk narkoba. Ini yang harus diwaspadai,” ungkapnya.

Terkait video viral yang diduga memperlihatkan perilaku menyimpang di lokasi tersebut, ia mengaku prihatin dan menyebut fenomena serupa kerap terjadi di tempat hiburan malam.

“Kami miris melihat itu. Di banyak tempat hiburan, hal seperti ini sering terjadi. Ini menjadi perhatian kami bersama,” kata Yayan.

Ia menegaskan, MUI Karawang akan menjalankan perannya sebagai mitra pemerintah dengan memberikan masukan terkait dampak yang ditimbulkan dari keberadaan tempat tersebut.

“Tugas kami sebagai mitra pemerintah adalah menyampaikan mana yang maslahat dan mana yang mudarat. Kami juga sebagai pelayan umat berkewajiban mengingatkan,” katanya.

MUI Karawang menyatakan tetap menolak keberadaan Theatre Night Mart Karawang apabila tidak sesuai dengan perizinan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut