Belum Memenuhi Perizinan, DPRD Karawang Minta THM Theatre Night Mart Ditutup Sementara
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Sidak gabungan tempat hiburan malam (THM) kembali digelar di Karawang. Kali ini, DPRD Karawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), DPMPTSP, MUI dan DPUPR menyasar THM Theatre Night Mart, Kamis (16/4/2026) malam.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saefudin Zuhri, mengungkapkan bahwa sejumlah perizinan tempat tersebut belum tuntas, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Izin-izinnya belum selesai, termasuk PBG. Kami akan membuat surat rekomendasi ke Satpol PP dengan instruksi Ketua DPRD agar tempat ini segera ditutup sementara,” ujarnya.
Ia menegaskan, secara aturan THM tersebut seharusnya sudah dihentikan operasionalnya. Namun, penindakan tetap harus melalui mekanisme administratif.
“Memang seharusnya ditutup dulu, tapi harus ada rekomendasi. Saya bukan eksekutor,” katanya.
Dari hasil sidak, Ia juga menemukan ketidaksesuaian antara izin usaha dan kondisi di lapangan. Perizinan tercatat sebagai restoran, namun operasional dinilai tidak mencerminkan usaha tersebut.
“Dari izinnya restoran, tapi kursinya terlalu banyak. Banyak yang tidak sesuai,” ucapnya.
Selain itu, fasilitas dapur dinilai tidak layak untuk menunjang kegiatan restoran.
“Dapurnya ada, tapi kecil, tidak selayaknya dapur restoran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Da Prasetya Wirabrata, mengatakan pihaknya belum bisa melakukan penyegelan karena belum adanya surat resmi.
“Tidak bisa langsung disegel. Kami menunggu surat dari DPRD Karawang, namun belum diketahui kapan akan disampaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penindakan akan segera dilakukan setelah surat rekomendasi diterima.
“Jika surat sudah masuk, kami akan langsung menindaklanjuti sesuai prosedur,” tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono