get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Ramai Pendatang, Penduduk Nonpermanen di Karawang Jadi Perhatian Disdukcapil

Kamis, 16 April 2026 | 18:39 WIB
header img
Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pendataan penduduk nonpermanen menjadi program unggulan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang pada tahun 2026).

Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin mengatakan bahwa penduduk nonpermanen merupakan warga yang tinggal di Karawang namun tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selama ini, pemerintah daerah belum memiliki data pasti terkait jumlah pendatang tersebut.

“Penduduk nonpermanen itu adalah penduduk yang tinggal di Karawang tetapi alamat KTP-nya di luar daerah. Selama ini kita belum memiliki data by name by address, sehingga pendataan ini menjadi penting,” ujar Saepul, Kamis (16/4/2026).

Pendataan dilakukan melalui berbagai unit layanan, seperti kantor Disdukcapil, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), gerai layanan, serta secara daring melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan e-Dukcapil. Setiap penduduk nonpermanen yang terdata akan memperoleh surat keterangan dengan masa berlaku satu tahun.

Selain itu, Saepul mengungkapkan masih adanya kendala dalam pelayanan administrasi kependudukan. Sekitar 8 persen data pemohon mengalami permasalahan, seperti perbedaan nama dengan ijazah atau ketidaksesuaian data orang tua, yang menghambat proses layanan.

“Sekitar 8 persen yang bermasalah, misalnya nama berbeda dengan ijazah. Hal ini cukup menghambat proses pelayanan dan sudah terjadi sejak lama,” katanya.

Pemanfaatan layanan administrasi kependudukan secara daring masih tergolong rendah. Dari total 716.762 layanan yang terealisasi, baru sekitar 5 persen atau sekitar 83 ribu layanan yang dilakukan secara online.

Saepul juga menyebut bahwa perluasan akses layanan berdampak pada penurunan antrean di kantor Disdukcapil. Jika sebelumnya jumlah pemohon dapat mencapai 600 hingga 700 orang per hari, kini jumlahnya lebih terkendali.

“Sekarang tidak ada pembatasan jumlah pemohon yang dilayani setiap hari, namun pendaftaran hanya dibuka hingga pukul 14.00 WIB. Kalau di Mal Pelayanan Publik dibatasi sebanyak 100 pendaftar per hari,” ujarnya.

Dengan berbagai upaya tersebut, Disdukcapil Karawang berharap pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut