get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Ratusan Pendatang Masuk Karawang Pasca Lebaran, Urbanisasi Masih Terkendali

Senin, 30 Maret 2026 | 22:42 WIB
header img
Ratusan Pendatang Masuk Karawang Pasca Lebaran, Urbanisasi Masih Terkendali. Foto : Ilustrasi

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Arus urbanisasi pasca Lebaran di Kabupaten Karawang tercatat masih relatif terkendali. Berdasarkan data administrasi kependudukan hingga 26 Maret 2026, sebanyak 138 penduduk tercatat masuk ke Karawang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, Muhamad Syaefulloh, mengatakan pada periode yang sama terdapat 117 warga Karawang yang pindah ke luar daerah.

“Per 26 Maret, urbanisasi di Karawang ini sebanyak 138 orang yang masuk. Sementara yang pindah ke luar ada 117 orang, jadi selisihnya 21 orang,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, data tersebut diperoleh dari sistem administrasi kependudukan Disdukcapil, bukan dari pendataan langsung saat arus mudik berlangsung.

“Kita tidak melakukan pendataan saat orang mudik langsung, tapi kita cek dari data pelayanan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Dalam menyikapi fenomena ini, Pemkab Karawang tidak lagi menerapkan operasi yustisi, melainkan menggunakan pendekatan operasi simpatik melalui pendataan penduduk non-permanen.

“Saat ini tidak ada operasi yustisi, kita melaksanakan operasi simpatik. Sifatnya pendataan penduduk non-permanen dan memberikan imbauan,” katanya.

Pendataan tersebut dijadwalkan mulai dilakukan pada April 2026 secara bertahap dengan melibatkan camat, kepala desa, hingga RT dan RW.

Selain menyasar permukiman, pendataan juga akan dilakukan di kawasan industri dengan menggandeng Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mendata pekerja pendatang.

Syaefulloh mengimbau para pendatang agar tertib administrasi dengan melaporkan diri kepada pengurus lingkungan setempat.

“Saya berharap warga pendatang ini bisa melaporkan diri. Minimal pemilik kos atau yang ngekos itu lapor ke RT/RW, karena budaya wajib lapor 1x24 jam ini sudah mulai ditinggalkan,” ujarnya.

Selain itu, Disdukcapil Karawang juga menyiapkan program “Tarik Data” untuk memfasilitasi pendatang yang ingin memindahkan administrasi kependudukan ke Karawang.

Melalui program ini, data kependudukan akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah asal sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan tanpa harus kembali ke kampung halaman.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Karawang berharap arus urbanisasi tetap terkendali dan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih tertib.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut