Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Inara Rusli Ganti Nama hingga Ubah KTP, Ini Identitas Barunya
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Perubahan Nama Inara Rusli: Dari Nama Panggung Hingga Perubahan KTP

Senin, 06 April 2026 | 10:05 WIB
  • author Ravie Wardani
Kronologi Perubahan Nama Inara Rusli: Dari Nama Panggung Hingga Perubahan KTP
Selebgram Inara Rusli mengejutkan publik dengan rangkaian perubahan identitas dirinya. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsKarawang.id – Selebgram Inara Rusli mengejutkan publik dengan rangkaian perubahan identitas dirinya. Bukan sekadar pencitraan, mantan istri Virgoun ini melakukan langkah formal yang cukup drastis. Berikut adalah urutan transformasi identitas sang selebgram:

1. Penambahan Nama 'Sati' secara Filosofis

Langkah awal dimulai dengan pemilihan nama panggung baru, yaitu Inara Sati. Diambil dari bahasa Sansekerta, "Sati" bermakna mindfulness, kecukupan, kelimpahan, sekaligus kesetiaan. Inara menegaskan bahwa nama ini adalah doa untuk fase kehidupan barunya agar menjadi pribadi yang lebih jujur dan setia pada diri sendiri.


2. Perubahan Data Resmi di KTP

 

Tak berhenti di nama panggung, Inara melangkah ke ranah birokrasi. Ia secara resmi merombak identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya. Meski nama aslinya secara hukum tetap Ina Idola Rusli, ia secara sadar menyematkan nama "Sati" ke dalam identitas kesehariannya.

3. Perubahan Tanda Tangan sebagai Representasi Doa

Sejalan dengan perubahan nama di KTP, Inara juga memutuskan untuk mengubah tanda tangannya. Langkah ini diambil berdasarkan saran seorang rekan bijak. Bagi Inara, tanda tangan bukan sekadar coretan formal, melainkan representasi dari doa, sebagaimana ucapan yang dipanjatkan.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut