ASN BPK Ditangkap Gegara Aniaya ART hingga Terluka di Bogor
BOGOR, iNewsKarawang.id - Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial FBH alami tindakan kekerasan. Peristiwa tersebut terjadi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Atas insiden itu Polres Bogor menahan tersangka OAP (37), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Senin (23/2/2026).
Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri menyatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan perbedaan keterangan antara tersangka dan korban. OAP mengaku hanya melakukan tindakan mencubit, tetapi pernyataan tersebut tidak sejalan dengan hasil visum serta pendalaman penyidikan.
Dari hasil penyelidikan, dugaan penganiayaan disebut terjadi berulang selama kurang lebih enam bulan. Visum menunjukkan korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk trauma serius di kepala dan telinga, serta luka akibat benda tumpul dan trauma panas di punggung dan tangan.
Saat ini, kondisi FBH masih dalam pengawasan medis. Meski telah tinggal bersama keluarganya, korban masih menjalani pemeriksaan rutin ke dokter spesialis karena terdapat gumpalan darah di bagian telinga akibat kekerasan yang dialami.
Polisi mengungkapkan motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka dipicu kemarahan sesaat. OAP berdalih kesal karena korban dianggap tidak sigap saat anaknya terjatuh. Namun demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.
“Kami telah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan penahanan ini,” kata AKP Silfi, dikutip Selasa (24/2/2026).
Atas perbuatannya, OAP dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang dilapisi pasal penganiayaan dalam KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polres Bogor melakukan penahanan awal selama 20 hari dan tengah mempercepat pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kami akan segera kirim berkas. Harapannya pihak kejaksaan dapat segera menyatakan berkas lengkap (P21) agar kasus ini bisa segera disidangkan dan korban mendapatkan keadilan,” kata Silfi.
Editor : Boby