Bejad! Ayah Cabuli Anak Kandung di Karawang, Diduga Dilakukan Sejak Korban Berusia 9 Tahun
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Seorang pria di Kabupaten Karawang berinisial DH (46) tega mencabuli hingga menyetubuhi anak perempuannya sendiri selama bertahun-tahun. Perbuatan bejat itu diduga telah dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun.
Pelaku yang merupakan warga Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, akhirnya diringkus Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang yang dipimpin AKP Herwit Yuanita Bintari.
Korban berinisial WU (20), yang kini berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, akhirnya memberanikan diri melaporkan ayah kandungnya ke Polres Karawang setelah bertahun-tahun hidup dalam trauma.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, aksi terakhir pelaku terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.
“Korban saat itu sedang berada di dalam kamar. Pelaku kemudian masuk dan melakukan persetubuhan terhadap korban dengan ancaman,” kata Cep Wildan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut bukan hanya sekali terjadi. Pelaku diduga berulang kali melakukan perbuatannya sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut sejak korban berusia sekitar sembilan tahun. Kasus ini baru terungkap setelah korban berani melapor,” ujarnya.
Laporan korban diterima Polres Karawang pada 8 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satres PPA dan PPO langsung memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban berinisial YA (44) dan seorang saksi lainnya berinisial M (57). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian sebelum menangkap dan menahan tersangka.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan korban dengan memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Cep Wildan.
Saat ini DH telah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang TPKS dan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono