get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Gagal Boarding, Calon Penumpang Siram Kuah Oden Kepada Petugas Loket di Stasiun Gambir

Wajib Isi e-HAC Bagi yang Mudik Naik Pesawat, Begini Cara Isinya

Kamis, 07 April 2022 | 13:22 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: MNC Portal)

Pemudik yang hendak menggunakan alat transportasi pesawat wajib mengisi electronic Health Alert Card atau e-HAC.

Ketentuan itu merupakan syarat yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Bagi Anda yang hendak mudik ke kampung halaman dengan pesawat terbang diimbau agar tidak lalai mengisi e-HAC. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 5 April 2022.

Nah, Adapun cara mengisi e-HAC pada aplikasi Peduli Lindungi bagi pelaku perjalanan domestik moda transportasi udara yaitu:

1. Unduh aplikasi Peduli Lindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun Peduli Lindungi

3. Klik fitur 'e-HAC', lalu pilih 'Buat e-HAC'

4. Pilih 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri

5. Pilih sarana perjalanan 'Udara'

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik 'Lanjutkan'

9. Isi 'Data Personal', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

11. Setelah itu, pilih 'Konfirmasi' dan selesai

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di Peduli Lindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Sebagai syarat kelayakan terbang, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik, antara lain:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut