get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 RS di Papua Jadi Sorotan, Ini Tanggapan Puan Maharani

Gubernur DKI Terbitkan Pergub No. 36 tahun 2025, Daging Anjing dan Kucing Dilarang Diperdagangkan

Selasa, 25 November 2025 | 22:45 WIB
header img
Resmi! Daging Anjing dan Kucing Dilarang Diperdagangkan di Jakarta

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Perihal larangan penjualan daging Anjing-Kucing,Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.36 tahun 2025 dan mulai berlaku sejak Senin, 24 November 2025.

Menurut Pramono, Pergub ini diterbitkan setelah dirinya menerima masukan dan saran dari para pengemar hewan.

"Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu itu saya berjanji untuk membuat peraturan Gubernur Saya telah menandatangani Peraturan Gubernur nomor 36 tahun 2025," tulis Pramono dalam akun instagramnya @pramonoanungw, Selasa (25/11/2025).

Sementara merujuk pasal 27 A, ditegaskan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang untuk memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR), untuk tujuan pangan baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya baik mentah maupun dalam olahan.

Sedangkan pasal 27 B, menegaskan larangan kegiatan penjagalan hewan yang bertujuan untuk konsumsi.

"Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penularan rabies (HPR) yang ditunjukkan untuk tujuan pangan," tutup Pramono.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut