Gubernur DKI Terbitkan Pergub No. 36 tahun 2025, Daging Anjing dan Kucing Dilarang Diperdagangkan
JAKARTA, iNewsKarawang.id-Perihal larangan penjualan daging Anjing-Kucing,Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.36 tahun 2025 dan mulai berlaku sejak Senin, 24 November 2025.
Menurut Pramono, Pergub ini diterbitkan setelah dirinya menerima masukan dan saran dari para pengemar hewan.
"Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu itu saya berjanji untuk membuat peraturan Gubernur Saya telah menandatangani Peraturan Gubernur nomor 36 tahun 2025," tulis Pramono dalam akun instagramnya @pramonoanungw, Selasa (25/11/2025).
Sementara merujuk pasal 27 A, ditegaskan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang untuk memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR), untuk tujuan pangan baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya baik mentah maupun dalam olahan.
Sedangkan pasal 27 B, menegaskan larangan kegiatan penjagalan hewan yang bertujuan untuk konsumsi.
"Melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penularan rabies (HPR) yang ditunjukkan untuk tujuan pangan," tutup Pramono.
Editor : Boby