Penahanan Ibu Menyusui Asal Karawang Berakhir Jadi Tahanan Rumah, Kasus Dapat Sorotan DPR RI
 
              
             
             KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka atau yang akrab disapa Oneng, turut menyoroti kasus penahanan Neni Nuraeni (37), seorang ibu menyusui asal Karawang yang tersandung perkara kredit macet kendaraan.
Oneng mengaku sejak awal telah berkoordinasi langsung dengan kuasa hukum Neni dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi.
 
                                                        "Sejak Senin (27/10/2025), saya sudah langsung koordinasi dengan kuasa hukum dan KPAI agar ibu Neni bisa kembali menyusui,” ujar Oneng saat dihubungi, Jumat (31/10/2025).
Meski menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Oneng menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak dasar seorang anak untuk mendapatkan ASI.
"Proses hukum tidak bisa saya intervensi. Tapi soal hak ibu memberi ASI dan hak anak mendapatkan ASI, itu pasti saya perjuangkan,” tegasnya.
 
                                                        
Kasus Neni Nuraeni, warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, menjadi perhatian publik usai penahanannya oleh Pengadilan Negeri Karawang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia.
Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, S.H., menyebut penahanan itu sebagai tindakan yang tidak manusiawi.
"Penahanan terhadap klien kami jelas melanggar hak anak. Sudah enam hari ditahan, bayi Neni kini sakit dan demam karena tidak mendapat ASI dari ibunya,” kata Syarif, Kamis (30/10/2025).
 
                                                        
Kabar baik datang dari hasil sidang kedua pada Kamis (30/10/2025). Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Neni Nuraeni dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Ketua Majelis Hakim Nely Andriani membacakan putusan tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang.
"Menetapkan pengalihan penahanan terdakwa Neni Nuraeni dari rutan menjadi tahanan rumah terhitung sejak 30 Oktober 2025,” ucap Nely dalam amar penetapan.
 
                                                        Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan keluarga dan mengacu pada Pasal 22 ayat 3 KUHP.
Terdakwa diwajibkan hadir langsung dalam setiap persidangan sebagai bentuk pelaporan diri. Jika kewajiban tersebut dilanggar, majelis hakim berhak mengubah kembali status penahanan.
Editor : Frizky Wibisono
 
                          
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                      
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                 