Mangkir Bayar Pajak MBLB, Pemkab Karawang Tertibkan Aktivitas Galian Tanah PT VSM

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan aktivitas galian tanah milik PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) yang berlokasi di lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Jumat (8/8/2025).
Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, bersama personel Satpol PP, TNI, dan Polri ini dilakukan setelah pihak pengelola galian tidak mengindahkan peringatan berulang terkait kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kasatpol PP Karawang, Basuki melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, mengatakan, Berdasarkan data, PT VSM menunggak pajak MBLB senilai Rp 4,5 miliar.
Aktivitas galian tersebut diketahui mengangkut dan menjual tanah dari lahan PT CATL, dengan volume sekitar 700.000 meter kubik.
"Lebih dari 1.000 truk tronton tercatat melintas setiap hari di wilayah Karawang bagian barat untuk mengangkut tanah tersebut," ungkap Adi.
Ia menegaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai prosedur. Selain itu, pihaknya juga memastikan akan terus mengawasi kegiatan galian tanah di wilayahnya agar sesuai peraturan dan berkontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD)
“Kami menghindari bentrokan dan bekerja sesuai SOP. Ini menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha agar taat pada Perda,” tukasnya.
Sementara itu saat penertiban, sempat terjadi ketegangan antara petugas dan pengelola tambang yang dikenal dengan sapaan Lurah WK. Namun, di hadapan aparat, pihak pengelola akhirnya menyatakan kesediaan melunasi tunggakan pajak dalam empat termin.
Editor : Frizky Wibisono