get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Lahan SHM 7.145 Meter Diduga Diserobot KNIC, Ahli Waris Minta Hak Diselesaikan

Rabu, 22 Juli 2026 | 18:33 WIB
header img
Lahan SHM 7.145 Meter Diduga Diserobot KNIC, Ahli Waris Minta Hak Diselesaikan. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di kawasan industri Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Moris Moy Purba, S.H., menyatakan pihaknya mewakili Tommy Hermawan alias Tjhen Sang, ahli waris almarhum Ferry Irawan alias Tjeuw Hok Sang, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 77 Desa Wanasari.

Moris mengklaim lahan seluas 7.145 meter persegi milik kliennya hingga kini masih berada dalam kawasan industri, meski berstatus SHM dan belum pernah dibebaskan maupun diberikan ganti rugi.

“Klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut. Sampai hari ini tidak pernah ada pembebasan lahan ataupun pembayaran ganti untung dari pihak mana pun. Karena itu kami meminta hak klien kami segera diselesaikan,” kata Moris dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Menurut Moris, persoalan tersebut merupakan sisa sengketa tanah di wilayah Wanasari, Wanakerta hingga Margamulya yang telah ditanganinya sejak 2012 saat masyarakat berhadapan dengan PT Sumber Airmas Pratama (SAMP).

Ia menjelaskan, sengketa tersebut berakhir melalui kesepakatan damai pada 2017. Namun, masih terdapat satu bidang tanah bersertifikat yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian.

Moris mengatakan PT Sumber Airmas Pratama kemudian diakuisisi PT Buana Makmur Indah (BMI). Selanjutnya pada 2019, seluruh kawasan disebut dibeli KNIC, termasuk bidang tanah yang diklaim merupakan milik kliennya.

“Diduga pembelian dilakukan secara global sehingga tanah milik klien kami ikut terbawa dalam transaksi, padahal statusnya berbeda karena sudah bersertifikat hak milik dan tidak pernah dilepaskan,” ujarnya.

Ia menegaskan kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa tanah maupun dalam perjanjian perdamaian tahun 2017.

Sebagai dasar, Moris mengacu pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 160 PK/Pdt/2011 yang menurutnya menegaskan bahwa tanah milik pihak yang tidak ikut berperkara tidak dapat dianggap menjadi milik mutlak pihak lain.

Selain itu, ia juga menyebut kesepakatan perdamaian di Kementerian ATR/BPN pada 2017 mengatur bahwa bidang tanah yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik harus dikeluarkan dari objek perdamaian.

“Awalnya ada tiga bidang tanah dengan kondisi yang sama. Dua bidang sudah diselesaikan, tinggal satu bidang seluas sekitar 7.145 meter persegi yang sampai sekarang belum mendapat penyelesaian,” ungkapnya.

Untuk mempertegas batas kepemilikan, Moris bersama kliennya berencana memasang patok batas di lokasi lahan yang disengketakan.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Bupati Karawang, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, dan Polres Karawang agar memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Meski belum menempuh jalur perdata maupun pidana, Moris menilai terdapat potensi unsur pidana apabila benar terjadi penguasaan atas tanah bersertifikat tanpa dasar hukum.

“Saat ini kami masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Kami berharap ada itikad baik dari pihak kawasan industri untuk memenuhi hak klien kami melalui pembayaran atau ganti untung,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan nilai lahan di kawasan tersebut mengalami kenaikan signifikan. Jika pada 2019 harga pembebasan lahan berada di kisaran Rp650 ribu hingga Rp700 ribu per meter persegi, kini harga transaksi lahan industri disebut telah mencapai sekitar Rp2,5 juta hingga Rp2,8 juta per meter persegi.

Meski demikian, Moris menegaskan pihaknya tidak menolak investasi di Kabupaten Karawang.

“Kami mendukung investasi di Karawang. Namun investasi juga harus menghormati hak masyarakat yang memiliki sertifikat sah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Kami membuka ruang mediasi agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut