Sekjen MPPN: Lemahnya Fungsi Pengawasan Jadi Akar Carut-Marutnya Proyek Drainase di Rawamerta

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Proyek rehabilitasi saluran drainase senilai Rp189 juta di Dusun Tamiang, Desa Purwamekar, Kecamatan Rawamerta, menuai sorotan tajam. Drainase yang dibangun justru tampak seperti ‘kubangan’ karena tidak terhubung ke saluran akhir. Lemahnya pengawasan teknis dinilai menjadi penyebab utama carut-marutnya proyek tersebut.
Berdasarkan pantauan iNEWSKarawang.id di lapangan pada Kamis (12/6/2025), hilir drainase tampak terputus dan tidak terhubung dengan saluran gendong maupun saluran tersier yang seharusnya menjadi titik akhir aliran. Bahkan drainase tersebut justru nampak seperti "kubangan".
Sekretaris Jenderal Masyarakat Pemantau Penyelenggara Negara (MPPN) Karawang, Ahmad Hasan Sutisna menilai, lemahnya fungsi pengawasan teknis di lapangan menjadi akar dari carut-marut pelaksanaan proyek infrastruktur di Karawang.
“Pengawas teknis punya peran krusial untuk memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi, jadwal, dan kualitas. Sayangnya, dalam setiap pekerjaan, pengawasan tampak lemah. Ini yang menyebabkan proyek asal jadi dan hanya mengejar serapan anggaran,” tegas Sutisna, Senin (23/6/2025).
Ia juga menyoroti dampak akibat sistem aliran drainase yang buruk. Menurutnya, Drainase yang dibangun seharusnya mampu mengalirkan dan membuang air hujan maupun limbah rumah tangga bukan malah menjadi kubangan air.
"Bila air limbah rumah tangga seperti sabun dan deterjen masuk ke saluran tersier yang digunakan untuk pertanian, maka itu bisa merusak ekosistem, menurunkan kesuburan tanah, bahkan membahayakan kesehatan manusia,” tambahnya.
Menurut Sutisna, tanpa pengawasan ketat dan perencanaan matang, proyek infrastruktur bukan hanya berisiko merugikan anggaran negara, tapi juga dapat membawa dampak negatif jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.
"Inilah realita yang terjadi saat ini, jika kejadian seperti ini terus berulang tanpa adanya evaluasi mendalam dari DPUPR masyarakat akan terus dirugikan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Tim Pengawasan dan Pengendalian DPUPR Karawang, Dian Mardiansyah, menyebutkan bahwa pekerjaan sepanjang 162 meter sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK) telah rampung. Ia juga mengakui terdapat bagian galian yang belum dikerjakan karena tidak masuk dalam RAB.
“Drainase yang menuju saluran tersier memang tidak masuk dalam RAB. Rencananya akan dilanjutkan oleh pihak desa. Untuk sementara kami gali dulu agar air bisa mengalir. Kami juga pasang pipa sementara yang terhubung ke saluran tersier yang ada di lokasi,” ujar Dian saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, saluran tersebut akan diarahkan ke saluran tersier meskipun saat ini dimanfaatkan warga untuk membuang limbah rumah tangga.
“Rencananya akan dibuat pintu air oleh desa untuk menghubungkan ke saluran tersier. Saluran itu sudah dicek, terhubung ke Sungai Ciwadas,” lanjutnya.
Selain itu, pengawas lapangan dari DPUPR Karawang, Dana, enggan menunjukkan dokumen RAB proyek dan hanya menyampaikan spesifikasi bahan baku tanpa rincian harga.
Editor : Frizky Wibisono